08 September 2011

Seputar Nama Anak Bayi Islami

 


Pentingnya Pemberian Nama

Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul Kariim disebutkan;

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم

“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).

Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.

Waktu Pemberian Nama

Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:

a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.

b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.

c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.

Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.

Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.


Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu

Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.

Allah Ta’ala berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)

Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).

Memilih Nama Terbaik Untuk Anak

Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.

Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak

1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.

Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.

Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.

2. Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.

Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama anak mereka dengan Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.

3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi.


Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi3).

Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.

Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim.

Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan yang benar adalah pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan kunyahnya pada saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam juga terlarang”4).

4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin.

Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:

أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).

“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).

Kemudian para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.

Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr, missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan Mundzir.

Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama

a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.

b. Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.

Nama-nama yang Diharamkan


a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hmabanya Matahari) dll.

b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.

c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.

d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.

e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.

f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).

“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).

g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.

Nama-nama Yang Dimakruhkan

a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.

b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.

c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.

d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.

e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.

f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.

g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.

Jalan Keluar Dari Pemberian Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan

Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.6)

Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islamiy, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن (رواه الترمذي).


“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).

Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.



Maraji’:

Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid


Catatan Kaki:

1) Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.

2) Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim.

3) Lihat Syarh Shahih Muslim 8/437. Imam An-Nawawi rahimahullah; Marotib Al-Ijma’, hal: 154-155.

4) Zaadul Ma’ad, 2/347. Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah.

5) Maksudnya adalah memberikan nama anak dengan dua nama, yang mana nama tersebut terdapat dalam satu orang. Misal Muhammad Ahmad, nama Muhammad dan Ahmad dimiliki oleh satu orang, dan Ahmad bukanlah nama bapaknya,pent.



http://abdurrahman.wordpress.com/2007/08/27/etika-memberi-nama-anak-dalam-islam/

07 September 2011

Tentang : Halal Bi Halal

Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya
Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Makkah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.
Kata majemuk ini tampaknya memang ‘made in Indonesia’. Kata halal bihalal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.” [1]
Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bihalal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan salat Idul Fitri.[2] Kadang-kadang, acara halal bihalal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama.
Konon, tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 April 1725), yang terkenal dengan sebutan ‘Pangeran Sambernyawa’. Untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.[3]
Halal bihalal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal-bihalal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia[4]. Namun, dalam kaca mata ilmu agama, hal seperti ini justru patut dipertanyakan; karena semakin jauh suatu amalan dari tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna dan penambahan padanya justru mengurangi kesempurnannya. Tulisan pendek ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bihalal menurut pandangan syariah.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal bihalal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fitri yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana.
Hari raya dalam Islam harus berlandaskan dalil (tauqifiy)
Hukum asal dalam bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Tapi masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifiy (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Asy-Syathibi mengatakan:
وإن العاديات من حيث هي عادية لا بدعة فيها، ومن حيث يُتعبَّد بها أو تُوْضع وضْع التعبُّد تدخلها البدعة.
“Dan sungguh adat istiadat dari sisi ia adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya.” [5]
Dan tauqifiy dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi:
  1. Tauqifiy dari sisi landasan penyelenggaraan, di mana Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- membatasi hanya ada dua hari raya dalam satu tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.
    عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.
    Anas bin Malik berkata: “Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.” Beliaupun bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud no. 1134, dihukumi shahih oleh al-Albani) [6]Maka, sebagai bentuk pengalaman dari hadits ini, pada zaman Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya ini [7], berbeda dengan umat Islam zaman ini yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan syar’i.
  2. Tauqifiy dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan minum, berpakaian, bermain dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariah [8].

Pengkhususan membutuhkan dalil
Di satu sisi Islam telah menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang boleh dilakukan. Syariah Islam merujuk perkara ini kepada adat dan tradisi masing-masing.
Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam Islam [9].
Namun mengkhususkan hari Idul Fitri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan) tersendiri yang membutuhkan dalil.
Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan para sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. Para sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang yang paling bersemangat utnuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Tapi hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk bermaaf-maafan.
Jadi, mengkhususkan Idul Fitri untuk bermaaf-maafan adalan penambahan syariah baru dalam Islam tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
فَكُلُّ أمرٍ يَكُوْنُ المُقْتَضِي لِفعْلِه عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْجُوْداً لَوْ كَانَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يُفْعَلْ، يُعْلَمُ أنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ.
“Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- sudah ada jika itu maslahat (kebaikan), dan beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan.” [10]

Serupa dengan bersalam-salaman setelah shalat dan mengkhususkan ziarah kubur di hari raya
Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas secara khusus tentang halal bihalal. Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal bihalal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya.
Berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاََََ
Dari al-Bara’ (bin ‘Azib) ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah.” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dihukumi shahih oleh al-Albani) [11]
Tapi ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah; karena pengkhususan ini adalah tambahan syariah baru dalam agama. Di samping itu, bersalama-salaman setelah shalat juga membuat orang tersibukkan dari amalan sunnah setelah shalat yaitu dzikir [12].
Ibnu Taimiyyah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab: “Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu a’lam“ [13].
Lebih jelas lagi, para ulama menghitung pengkhususan ziarah kubur di hari raya termasuk bid’ah[14] ,padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَة
Dari Buraidah (al-Aslami) ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah; karena ia mengingatkan akhirat.” (HR Ashhabus Sunan, dan lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahih oleh Syu’aib al-Arnauth)
Demikian pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang terus menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallahu a’lam.

Beberapa pelanggaran syariah dalam halal bihalal
Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bihalal juga sering didapati beberapa pelanggaran syariah, di antaranya:
  1. Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fitri. Ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fitri untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal “urusan maaf memaafkan adalah urusan hari lebaran”. Dan jadilah “mohon maaf lahir batin” ucapan yang “wajib” pada hari Raya Idul Fitri. Padahal belum tentu kita akan hidup sampai Idul Fitri dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits berikut:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ
    Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya”. (HR. al-Bukhari nomor 6.169)
  2. Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain, seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid berikut:
    عَنْ أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلنِّسَاءِ « اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ ». فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.
    Dari Abu Usaid al-Anshari ia mendengar Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita: “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, saking lekatnya mereka kepadanya”. (HR. Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani) [15]
  3. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam halal bihalalatau kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadits berikut:
    عن مَعْقِل بن يَسَارٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”
    Dari Ma’qil bin Yasar ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh al-Albani) [16]
    Al-Albani berkata: “Ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Di dalamnya terkandung dalil haramnya menjabat tangan wanita, karena tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian ulama.” [17]

Penutup
Dari paparan di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal bihalal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan ini adalah penambahan syariah baru yang tidak memiliki landasan dalil. Jadi seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul Fitri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan yang diperbolehkan; karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatkan Islam di hari raya, dan batasannya merujuk ke adat dan tradisi masyarakat setempat. Tentunya jika terlepas dari pelanggaran-pelanggaran syariah, antara lain yang sudah kita sebutkan di atas. Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebut mu’ayadah (saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain tanpa pengingkaran dari ulama.
Bagi yang mengatakan “ah, cuma begini saja kok tidak boleh!“, ingatlah bahwa Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- menyebut setiap perkara baru dalam agama sebagai syarrul umuur (seburuk-buruk perkara). Maka bagaimana kita bisa meremehkannya? Setiap muslim harus berhati-hati dengan perkara-perkara baru yang muncul belakangan. Amalkanlah sunnah dan Islam yang murni, karena itulah wasiyat Nabi tercinta –shallallah ‘alaih wasallam-. Wallahu a’lam.

 http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/

  Shahih Sunan Abi Dawud, 4/297
  Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 1/499
Mi’yarul Bid’ah hal. 262
  Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 2/6
  Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 2/101
  As-Silsilah ash-Shahihah, 2/24 no. 525
  Fatawa Syaikh Abdullah bin ‘Aqiel, 1/141.
  Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 23/339
Al-A’yad wa Atsaruha ‘alal Muslimin, hal. 247
  As-Silsilah ash-Shahihah, 2/355 no. 856
Ghayatul Maram, 1/137
  Majmu’ Fatawa al-Albani, 1/220 (asy-Syamilah)

Penulis: Ustadz Anas Burhanuddin MA.
Artikel Muslim.Or.Id

02 September 2011

Perbedaan Bukanlah Rahmat

Berkata sebagian kaum Muslimin :
“Biarkanlah keragaman pendapat yang ada di tubuh kaum Muslimin tentang agama mereka tumbuh subur dan berkembang, asalkan setiap perselisihan dibawa ketempat yang sejuk.”
Alasan mereka didasarkan pada sebuah hadits yang selalu mereka ulang-ulang dalam setiap kesempatan, yaitu hadits:

“Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat”
Benarkah ungkapan ini? benarkah Rasulullah mengucapkan hadits tersebut?
Apa kata Muhadditsin (Ahli Hadits) tentang hadits tersebut??

Syaikh Al-Albani rahimahulah berkata: “Hadits tersebut tidak ada asalnya”. [Adh-Dhaifah :II / 76-85]
Imam As-Subki berkata: “Hadits ini tidak dikenal oleh ahli hadits dan saya belum mendapatkannya baik dengan sanad shahih, dhaif (lemah), maupun maudhu (palsu).”

Syaikh Ali-hasan Al-Halaby Al-Atsari berkata: “ini adalah hadits bathil dan kebohongan.” [Ushul Al-Bida]

Dan dari sisi makna hadits ini disalahkan oleh para ulama.

Al-Alamah Ibnu Hazm berkata dalam Al-Ahkam Fii Ushuli Ahkam (5/64) setelah menjelaskan bahwa ini bukan hadits: “Dan ini adalah perkataan yang paling rusak, sebab jika perselisihan itu adalah rahmat, maka berarti persatuan adalah adzhab. Ini tidak mungkin dikatakan oleh seorang muslim, karena tidak akan berkumpul antara persatuan dan perselisihan, rahmat dan adzhab.”

Bagaimanakah Daya Rusak Hadits Palsu Tersebut Terhadap Islam ?

Mengekalkan perpecahan dalam Islam
Tidak ragu lagi bahwa hadits tersebut adalah tikaman para pembawanya bagi persatuan Islam yang haqiqi. Ketika para pembawa panji-panji sunnah menyeru umat kepada persatuan Aqidah dan Manhaj (jalan/metode) yang shahih. Tiba-tiba muncul orang-orang yang mengaku mengajak kepada persatuan Islam dengan berkata: “Biarkanlah kaum muslimin dengan keyakinannya masing-masing, biarkanlah kaum muslimin dengan metodenya masing-masing dalam berjalan menuju Allah , janganlah memaksakan perselisihan yang ada harus seragam dengan keyakinan dan pola pikir orang-orang arab padang pasir 15 abad yang lalu. Karena Rasulullah bersabda: “perselisihan pendapat pada umatku adalah rahmat.”
Allahu Akbar!! Alangkah kejinya ungkapan tersebut dan banyak lagi perkataan yang semisalnya yang mengakibatkan kaum muslimin abadi di dalam aqidah dan manhaj yang berbeda. Padahal ayat-ayat dalam Al-Quran melarang berselisih pendapat dalam urusan agama dan menyuruh bersatu. Seperti Firman Allah dalam:

Surat Al-Anfal ayat 46 yang artinya;

“Jangan kamu berselisih, karena kamu akan menjadi lemah dan hilang kewibawaan kamu.”
Surat Ar-Rum ayat 31-32:

“Jangan kamu seperti orang-orang yang musyrik, yaitu mereka mencerai-beraikan agamanya dan bergolong-golongan. Dan setiap golongan berbangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.”
Surat Hud ayat: 118-119:

“Mereka terus-menerus berselisih kecuali orang yang mendapatkan rahmat dari Tuhanmu.”
Dan kita diperintah Allah untuk bersatu dalam Aqidah dan manhaj diatas Aqidah dan Manhajnya Rasulullah dan para sahabatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Anam ayat: 153 yang artinya:
“Dan bahwa (yang kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.”
Dan kita diperintahkan Allah untuk merujuk bersama kepada Al-Quran dan As-Sunnah ketika terjadi perselisihan, bukannya membiarkan perselisihan aqidah dan hal-hal yang pokok dalam agama meradang di tengah ummat dengan dalih sepotong hadist palsu. Firman-Nya dalan surat An-Nisa ayat 59 yang artinya:
“Jika kamu berselisih pendapat maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul-Nya (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.”
Kaum muslimin tidak lagi menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah sebagi sandaran kebenaran dan hakim
Syaikh Al-Albani berkata: “Diantara dampak buruk hadits ini adalah banyak kaum muslimin yang mengakui terjadinya perselisihan sengit yang terjadi diantara 4 madzab dan tidak pernah sama sekali berupaya untuk mengembalikannya kepada Al-Quan dan Al-Hadits.” [Adh-Dhaifah: I/76]
Allah berfirman menceritakan Nabi-Nya Muhammad ketika mengadu kepada-Nya:
“Berkatalah rasul: Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran ini suatu yang tidak diacuhkan.” [QS. Al-Furqan:30].
Sungguh hal itu terulang kembali di zaman ini dikarenakan hadist palsu yang menggerogoti ummat.

Umat islam tidak lagi menjadi umat terbaik yang jaya di atas umat yang lainnya.
ini dikarenakan hadits palsu tersebut menjadi dinding bagi seorang muslim untuk beramar maruf nahi mungkar, seorang muslim tidak lagi menegur saudaranya yang berbuat salah dalam syirik, kekufuran, dan bidah serta maksiat disebabkan meyakini hadits palsu tersebut. Karena mereka menganggap semua itu sebagai suatu perbedaan yang hakikatnya adalah rahmat, sehingga tidak perlu untuk ber-nahi mungkar. Akibatnya, predikat ummat terbaik tidak lagi disandang oleh umat islam, karena telah meninggalkan syaratnya yakni Amar Maruf dan Nahi Mungkar. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali-Imran ayat: 110 yang artinya:
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang maruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah .”
Ancaman dan kecaman yang keras dari Nabi, karena berkata dengan mengatasnamakan Rasulullah secara dusta.
Rasulullah bersabda :
“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia siapkan tempat duduknya dari api neraka” [Riwayat Bukhari-Muslim].
Hendaklah takut orang-orang yang mengada-adakan perkataan dusta atas nama Rasulullah , demikian pula orang-orang yang menyebarkan dan mendongengkan kisah-kisah palsu dan lemah yang hanya muncul dari prasangka belaka yang padahal prasangka itu adalah seburuk-buruk perkataan.

Meninggalkan perintah Allah
Ini adalah efek lanjutan dari hadist palsu tesebut, karena ketika seseorang mentolelir perselisihan aqidah, halal dan haram, serta segala sesuatu yang telah tegas digariskan oleh dua wahyu, maka di saat yang sama ia telah meninggalkan perintah Allah untuk menuntaskan setiap perselisihan kepada Al-Quran, dan As-Sunnah. Sebagaimana Allah berfiman :
“Jika kamu berselisih pendapat maka kembali-kanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul-Nya (As-Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya” [An-Nisa:59]
Melemahkan kekuatan kaum Muslimin serta membuka jalan bagi orang-orang kafir untuk menghancurkan Islam dari dalam
Syaikh Ali Hasan dalam kitabnya “ushul bida” mengisyaratkan dampak buruk hadist tersebut yang dapat melemahkan kaum muslimin dan menjatuhkan kewibawaannya, karena jelas-jelas hadist palsu tersebut menebarkan benih-benih perpecahan di tubuh kaum Muslimin, sedangkan Allah berfirman :

“Jangan kamu berselisih, karena kamu akan menjadi lemah dan hilang kewibawaan kamu.” [Al-Anfal: 46]
Ibnu masud meriwayatkan :
Rasulullah membuat satu garis dengan tangannya lalu bersabda ini jalan Allah yang lurus, lalu beliau membuat garis-garis dikanan kirinya, kemudian bersabda, ini adalah jalan-jalan yang sesat tak satupun dari jalan-jalan ini kecuali didalamnya terdapat setan yang menyeru kepadanya. Selanjutnya beliau membaca firman Allah , dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dia janganah mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertaqwa (Qs. Al-anam153). (Hadits shahih riwayat Ahmad dan Nasai).
Maraji:
Ushul bida [Syaikh Ali Hasan Ali Abdul hamid]
Sifatush shalaty An-Naby [Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani] dan sumber-sumber lainnya

Dicopy dari: islamiyah.wordpress.com, anshorussunnah.cjb.net

30 August 2011

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri

Hari raya Idul Fitri atau Lebaran senantiasa dinanti oleh kaum muslimin di seantero dunia. Hari yang menandakan berakhirnya bulan penuh ibadah, penuh keberkahan dan ampunan dari Allah ini merupakan hari kebahagian. Anggota keluarga berkumpul, yang jauh berdatangan, handai taulan bersua, hadiah saling dibagikan, doa saling dipanjatkan dan ucapan salam dan selamat saling diberikan di hari yang dipenuhi gema takbir ini.

Namun bagi sanak keluarga dan handai taulan yang tidak bisa saling bertemu, di era komunikasi ini, ucapan selamat menyambut hari raya idul fitri, ucapan untuk saling minta maaf dan mendoakan bisa dikirimkan melalui SMS ataupun email atau melalui blog dan situs jejaring sosial. Ada yang suka pula mengirimkan kartu lebaran elektronik yang dibuat sendiri ataupun melalui berbagai layanan pengiriman kartu ucapan idul fitri, seperti Kartu Ucapan Islami Alhabib.

Standar ucapan selamat lebaran atau Idul Fitri adalah:

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Taqobalallahu minnaa wa minkum

Shiyamanaa wa shiyamakum

Minal ‘aidin wal faizin

Mohon maaf lahir dan batin

(Bagi yang ingin mengetahui arti kalimat dan doa di atas silakan baca pos berikut ini: Minal ‘aidin wal faizin bukan berarti mohon maaf lahir batin.)

Untuk teman-teman yang belum punya ide atau yang sedang cari ide ucapan lebaran, berikut ini adalah kumpulan ucapan pilihan yang diperoleh dari berbagai sumber. Sebagian diubah atau diperbaiki kalimatnya. Bagi yang tidak ingin ucapan standar, silakan simak yang berikut ini:

Ucapan lebaran 1

Selamat Hari Raya Idul Fitri,

Semoga kita dapat menemukan jati diri

Memperoleh ampunan dan ridho Illahi

Dan kelak mendapat kenikmatan surgawi

Ucapan lebaran 2

Bila kata merangkai dusta…

Bila tingkah menoreh luka…

Bila hati penuh prasangka…

Mohon pintu maaf dibuka…

Ucapan lebaran 3

Waktu mengalir bagaikan air

Ramadhan suci akan berakhir

Tuk salah yg pernah ada

Tuk khilaf berbuah lara

Tuk dusta yg sempat terucap

Pintu maaf selalu kuharap

Ucapan lebaran 4

Satukan tangan, satukan hati

Itulah indahnya silaturahmi

Di hari kemenangan kita padukan

Keikhlasan untuk saling memaafkan

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Ucapan lebaran 5:

Terselip khilaf dalam candaku,

Tergores luka dalam tawaku,

Terbelit pilu dalam tingkahku,

Tersinggung rasa dalam bicaraku.

Hari kemenangan telah tiba,

Semoga diampuni salah dan dosa.

Mari bersama bersihkan diri,

sucikan hati di hari Fitri.

Ucapan lebaran 6:

Tiada gembira yang menggelora,

tiada senang yang mengangkasa,

selain kembali pada fitrah dan ampunan-Nya.

Selama Berhari Raya!

Ucapan 7:

Tangan diulur maaf dipinta,

Erat hubungan sesama kita,

Semoga senang dan gembira,

di Hari Raya yang mulia.

Ucapan lebaran 8:

Satu Syawal menjelang tiba,

Takbir bergema mengetarkan jiwa,

Sekiranya ada salah dan dosa,

Ampun dipinta dihari mulia.

Ucapan lebaran 9:

Andai jemari tak sempat berjabat,

Jika raga tak bisa bersua,

Untuk kata membekas luka,

Semoga pintu maaf masih terbuka.

Ucapan lebaran 10:

Menyambung kasih, merajut cinta,

beralas ikhlas, beratap doa.

Semasa hidup bersimbah khilaf,

berharap diri dibasuh maaf.

Ucapan lebaran 11:

Melati semerbak harum mewangi,

Sebagai penghias di Hari Fitri,

Pesan ini pengganti diri,

Ulurkan tangan silaturahmi.

Selamat Idul Fitri

Ucapan lebaran 12:

Duduk termenung di atas dipan

Dipan terbuat dari kayu jati

Senang diri bisa bermaafan

Leganya sampai ke lubuk hati

Ucapan lebaran 13:

Maaf, aku tidak pandai berpuisi

Jadi langsung saja ke yang inti

dengan tulus dan ikhlas dari sanubari

Saya mengucapkan selamat Idul Fitri

Ucapan lebaran 14:

Beli es di warung bu Rima.

Taruh di piring santap bersama.

SMS sudah saya terima,

teriring pula maksud yang sama.

Minal ‘Aidin wal Faizin..

Mohon maaf lahir batin..

Ucapan lebaran 15:

Tari zapin rentak Melayu

Rentak langkah hitung delapan

Hari Raya di ambang pintu

Silap salah mohon dimaafkan

Ucapan lebaran 16:

Sahur hanya tinggal kenangan,

berganti takbir fitri menjelang.

Aku datang ulurkan tangan,

memohon maaf semua kesalahan.

Ucapan lebaran 17:

Sepuluh jari tersusun rapi,

membawa harum bunga melati.

Niatku ini setulus hati,

memohon maaf di hari Fitri.

Ucapan lebaran 18:

Bulan Ramadhan telah berlalu

Hari Kemenangan telah datang

Mari bersihkan jiwa dan qalbu

Dari dosa yang bergelimang

Ucapan lebaran 19:

Ramadhan membasuh hati yang berjelaga

Saatnya meraih rahmat dan ampunan-Nya

Untuk lisan dan sikap yang tak terjaga

Mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Ucapan lebaran 20:

Faith makes all things possible.

Hope makes all things work.

love makes all things beautiful.

May you have all of the three.

Happy Iedul Fitri

Terjemahannya secara bebas adalah:

Keimanan membuat segalanya mungkin

Harapan membuat segalanya berjalan

Cinta membuat segalanya indah

Semoga engkau memiliki ketiganya

Selamat Idul Fitri

Ucapan lebaran 21:

I met Iman, Taqwa, Patience, Peace, Joy, Love, Health & Wealth today.

They need a permanent place to stay.

I gave them your address.

Hope they arrived safely to celebrate Idul Fitri with you.

May Allah bless you and your family.

Artinya demikian:

Aku bertemu Iman, Taqwa, Sabar, Damai, Gembira, Cinta, Kaya, dan Sehat hari ini. Mereka memerlukan tempat tinggal yang tetap. Aku berikan alamat rumahmu. Semoga mereka sampai dengan selamat untuk merayakan Idul Fitri bersamamu.

Semoga Allah memberkahimu dan keluargamu.

Ucapan lebaran 22:

Let’s write all the mistakes down in the sand

And let the wind of forgiveness erase it away

Happy Idul Fitri!

Dalam bahasa indonesia:

Mari kita tulis semua dosa dan kesalahan di pasir. Dan biarkan hembusan angin kemaafan menghapusnya. Selamat Idul Fitri!

Demikianlah kalimat-kalimat ucapan yang bisa disampaikan pada hari kita berbuka kembali setelah sebulan penuh berpuasa, hari raya Idul Fitri. Semoga bermanfaat.

Film Lucu Bikin Jantung Sehat



Hidayatullah.com--Pada masa liburan seperti sekarang ini, TV dan bioskop pasti banyak menawarkan film-film berkualitas. Semua film layak dijadikan tontonan, namun film komedi lebih memberikan efek menyehatkan karena dapat memelihara kebugaran jantung.


Menurut penelitian terbaru di University of Marryland, film komedi memancing para penonton untuk rileks dan tertawa lepas. Efeknya pada pembuluh darah adalah memicu relaksasi atau pelebaran sehingga tekanannya turun dan kerja jantung jadi lebih ringan.

Efek sebaliknya akan terjadi ketika sedang menonton film horor dan film perang. Film-film yang menegangkan seperti ini membuat pembuluh darah mengalami vasokonstriksi atau penyempitan sehingga tekanan darah meningkat dan bisa memicu serangan jantung bagi yang berisiko.

"Kesimpulannya, tertawa baik untuk jantung. Efek yang kami amati pada dinding pembuluh darah cukup konsisten dan dapat disetarakan dengan efek aerobik maupun pemberian obat statin," ungkap Dr Michael Miller yang memimpin penelitian tersebut seperti dikutip dari Dailymail, Rabu (30/8/2011).

Dalam penelitian ini, Dr Miller melibatkan sejumlah relawan yang dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama diminta menonton film komedi berjudul There's Something About Mary dan kelompok lainnya diputarkan film perang Saving Private Ryan.

Hasil pengamatan pada tekanan dan kondisi pembuluh darah menunjukkan bahwa emosi yang terbentuk saat menonton film mempengaruhi peredaran darah. Perbedaan antara tekanan darah saat tertawa dan tegang atau ketakutan disebut-sebut cukup signifikan, yakni antara 30-50 persen.

Temuan ini menegaskan hasil penelitian sebelumnya, yang menyimpulkan bahwa kondisi mental yang tertekan dapat memicu penyempitan pembuluh darah. Tegang dan terlalu serius saat menonton film horor atau film perang termasuk kondisi yang mental yang dinilai penuh tekanan.*

Sumber : detikhealth

21 August 2011

Membayar Fidyah

Muraja’ah: Ust. Aris Munandar

Setelah mengetahui hukum tentang pembayaran puasa bagi ibu hamil dan menyusui, kini kita lengkapi ilmu kita tentang cara pembayaran fidyah.

Jenis dan Kadar Fidyah
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,

Pendapat pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri.
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.

Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”

Cara Pembayaran:

Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,

  1. Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
  2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.

Waktu Pembayaran Fidyah

Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua.

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.

Wallahu a’lam

Disusun ulang dari majalah As Sunnah Edisi Khusus tahun IX dengan berbagai tambahan dari kitab Al Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah cet. 2, 2006

***

Artikel muslimah.or.id

Ad

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India