16 October 2011

Sepuluh hari pertama dari bulan dzulhijjah

Sebentar lagi akan kita masuki bulan Dzulhijjah, berikut ini keutamaan di bulan Dzulhijjah.
Sepuluh hari pertama dari bulan dzulhijjah memang hari-hari yang penuh dengan keutamaan dan keberkahan, sebagaimana firman Allah swt :
وَالْفَجْرِ ﴿١﴾
وَلَيَالٍ عَشْرٍ ﴿٢﴾

Artinya : “demi fajar. Dan malam yang sepuluh.” (QS. Al Fajr : 1- 2)
Para ulama baik yang terdahulu maupun belakangan bersepakat bahwa makna dari malam yang sepuluh itu adalah di bulan dzulhijjah, demikian pula pendapat dari Ibnu Abbas.
Hal itu juga ditegaskan oleh Rasulullah saw bahwa dianjurkan bagi setiap muslim untuk memperbanyak amal-amal saleh dan ketaatan di hari-hari awal dari dzulhijjah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori bahwa beliau saw bersabda,” ,”Tidaklah ada hari-hari yang beramal shaleh didalamnya lebih dicintai Allah dari pada hari-hari ini—yaitu sepuluh hari—para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah? Beliau saw menjawab,”tidak pula jihad di jalan Allah kecuali seorang yang keluar dengan jiwa dan harta lalu orang itu tidak kembali dengan membawa itu semua sama sekali.”
Diantara amal-amal saleh yang bisa dilakukan seorang muslim di hari-hari itu misalnya : berpuasa. Meskipun terdapat riwayat Aisyah bahwa dirinya belum pernah melihat Rasulullah saw berpuasa dihari-hari awal—selain hari kesepuluh—akan tetapi tidak melihatnya Aisyah bukan berarti Rasulullah tidak berpuasa di hari-hari itu, sebagaimana dikatakan Nawawi didalam “Syarh” nya.
Jadi dibolehkan bagi seorang muslim untuk berpuasa dihari-hari itu terlebih lagi jika puasa itu dilakukan pada hari arafah (9 dzulhijjah) berdasarkan riwayat Abu Daud dari beberapa isterinya saw berkata,”Rasulullah saw berpuasa pada tanggal 9 dzulhijjah”
Selain puasa seorang muslim juga dianjurkan untuk memperbanyak dzikrullah dengan memperbanyak takbir dan tahlil, sebagaimana firman Allah swt :
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ
Artinya : “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj : 28)
Akan tetapi hal itu tidaklah menafikan amal-amal saleh lainnya untuk bisa dilakukan pada hari-hari pertama dari bulan dzulhijjah. Dikarenakan hadits Bukhori diatas tidaklah membatasi dengan macam atau jenis amal saleh tertentu. Sebaliknya hadits itu memberikan keluasan kepada setiap muslim untuk memilih amal ketaatan apa saja yang dikehendakinya untuk dilakukan pada hari-hari itu karena pada dasarnya setiap amal taat adalah amal saleh, seperti : puasa, dzikir, membaca al Qur’an, itikaf, infaq, sedekah, umroh, haji atau yang lainnya.
Wallahu A’lam

15 October 2011

Kreteria hewan qurban

1.      Binatang yang dikurbankan adalah binatang ternak : Onta, Sapi dan Kambing atau yang  sejenis dengannya  ,baik Jantan atau betina
2.      Umur : binatang yang akan dikurbankan hendaklah telah berumur : Unta 5 tahun,  Sapi 2 tahun, kambing 1 tahun / sudah powel
3.      Binatang yang dikurbankan harus sehat, dan tidak cacat matanya, patah tanduknya, atau terpotong telinganya atau ekornya. Rosululloh SAW bersabda:
Rosulullah ditanya apa yang dihindarai dari binatang qurban ? beliau mengisyaratkan dengan tangannya  empat

أَرْبَعًا : الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Ada  Empat yang tidak mencukupi syarat dalam berkurban : pincang yang jelas, buta sebelah matanya,sakit yang nyata, yang sangat kurus yang tidak ada dagingnya
(HR. Malik .didalam AlMuwath- tho'nya ) .[1]

4.      Yang paling afdhol adalah hewan yang paling gemuk dan paling mahal harganya ( HR. Al Hakim )
إن أفضل الضحايا أغلاها وأسمنها


[1] Zaadul Ma’ad 2/317, untuk hadits lihaj juga Muslim 1977, Abu Daud 2791, Albaghawi 1127, Ibnu Majah 3149

Syarat-syarat berqurban

Syarat syarat berqurban 





Berqurban adalah bagi yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Islam
2.      Merdeka (Bukan hamba atau budak)
3.      Baligh lagi berakal
4.      Mampu untuk berqurban ( walaupun dengan berhutang,jika jika ia mampu untuk melunasinya ssecara wajar) Al-f iqih Al-Islamy Jilid

 


Syarat orang yang menyembelih hewan qurban /Jagal

Karena menyembelih termasuk ibadah kepada Allah maka didalamnya berlaku syarat syarat sebagaimana ibadah yang lain
1.      Islam
2.      Baligh dan berakal
3.      Mampu ( sehat dan berani )
4.      Mempunyai maksud untuk menyembelih ( Al maidah : 3 )
5.      Mengetahui adab dan sunnah menyembelih hewan qurban
6.        Ihlas karena Allah ( menyembelih diperuntukkan  untuk Allah bukan untuk selain Allah dan mengucapkan anam Allah  ) 
7.      Mengunakan alat penyembelihan yang tajam yang bisa digunakan untuk mengalirkan darah
8.      Memastikan bahwa binatang yang disembelih adalah binatang yang dihasilkan dgn cara  halal ( bukan hewan  curian )

Hikmah dan Hukum berqurban

Hikmah berqurban 


1.      Sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT
2.      Sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatan yang diberikan Allah SWT
3.      Sebagai bagian dari ibadah sosial ( berbuat baik terhadap sesama terutama kalangan fakir miskin )
4.      Mengidupkan sunah nabi Ibrahim ,mengenang sejarahnya serta mengambil ibrah dari peristiwa tersebut
5.      Mengikis sifat tamak dan mensuburkan sifat dermahan serta kecintaan untuk berqurban
6.      Sebagai perwujudan bahwa Islam adalah agama rahmatal lil’alamin
( Di ringkas dari kitab Minhajul Muslim dll )
 
  Hukum berqurban
Ada tiga pendapat mengenai hukum berqurban :
1.      Sunnah : Ini merupakan pendapat Imam An-nawawi, Ibnu Hajar, mereka berhujah dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Syafi’i dan Baihaqi dari hadits Abu Suraihah Al-Ghifari berkata:

عن أبي بكر و عمر  رضي الله عنهما أنهما لا يضحيان مخافة أن يرى ذلك واجبا

Dari  Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena merasa benci kalau-kalau dilihat sebagai kewajiban”.
2.      Sunnah Muakkadah : Merupakan pendapat imam Rafi’i, pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar , Umar bin Khottob, Abu Mas’ud Albadri, Said bin Musayyib, Atho’, Alqomah, Malik, Ahmad, dan masih banyak lagi para ulama’ yang berpendapat akan sunnah muakkadnya menyembelih binatang kurban, dan kurban juga  merupakan syi'ar islam yang tidak boleh dilupakan dan ditinggalkan bagi yang mampu.
3.      Wajib bagi yang mampu dan mukim: diantara ulama’ yang berpendapat akan wajibnya ibadah qurban bagi yang mampu dan bermukim adalah Imam Abu Hanifah.
      Ulama’ yang menghukumi wajibnya berqurban mereka berdalil dengan hadits berikut ini

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
 “Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku” ( H R . Ahmad dan Ibnu majah ).

Keutamaan berqurban

Hamba-hamba Allah yang memiliki kesadaran mengamalkan syariat qurban maka mereka akan mendapatkan keutamaan berupa pahala kebaikan  di sisi Allah sejumlah bulu-bulu hewan yang telah dikurbankan
Rosulullah bersabda :
قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ

Para sahabat bertanya kepada rosulullah SAW .Apakah hewan kurban itu ? Rasulullah menjawab ,dia itu dalah sunnah nenek moyangmu Ibrahim  ,mereka bertanya apakakah kita mendapatkan kebaikan dengannya ? Belaiau menjawab , pada setiap helai rambut terdapat satu kebaikan .” Para sahabat bertanya lagi ,”Bagaimana dengan bulunya ?” Beliau menjawab ,” Pada setiap sehelai bulu terdapat satu kebaikan
( HR. Ibnu majah )

Sejarah Berqurban

Qurban merupakan syariat Allah yang telah tetapkan Allah sejak nabi  Adam alaihis sallam  dan Ibrahim as
Allah Berfirman :
 وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَىْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ اْلأَخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ { المائدة : 27}
"Dan bacakanlah atas mereka berita tentang anak adam dengan hak ketika keduanya berqurban dengan sesuatu pengorbanan maka diterimalah satu dari keduanya dan menolak yang lainya .Dia ( Qobil berkata sungguh saya akan membunuhmua ,Allah berfirman sesungguhnya Allah hanyalah menerima dari orang orang yang bertaqwa ( Q.S  5/Al maidah : 2)
 فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ
 أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِين

Maka ketika anak itu telah sampai ( sanggup berusaha bersamanya ) Ibrahim berkata wahai anakku sesungguhnya aku bermimpi menyembelihmu maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu ? Ismail  menjawab : wahai bapakku lakukanlah apa yang telah diperintahkan Allah kepadamua ,Issyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang orang yang sabar . ( Q.S  37 /As shaffat : 102 )

Syari’at ini kemudian diteruskan oleh nabi Muhamad SAW hingga saat ini dan sampai akhir zaman.

Ad

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India